Sertifikat Kompetensi BNSP
Id Card LSP
Hard / Soft Copy Materi Training
Training KIT
2x Coffee Break
Makan Siang
Sertifikat Training HSP Academy
Souvenir Training
FREE Webinar Lifetime
FREE Antar Jemput Hotel - Lokasi Training (Gading Serpong)
Doorprize
Dokumentasi Selama Kegiatan Training
Softcopy Ijazah Terakhir
Softcopy KTP
Softcopy Curriculum Vitae
Softcopy Surat Keterangan Perusahaan
Softcopy Pas Foto
Fomulir Pendaftaran
Surat pengalaman kerja dari Perusahaan Pengirim asli
Dokumen lapangan sesuai dengan SKKNI
Minimal Pendidikan SLTA Minimal dengan jabatan Supervisor
Lulusan D3 non Teknik 2 Tahun dibidang K3
Lulusan S1 non Teknik 3 Tahun dibidang K3
Foto Ijasah Asli Berwarna / Fotocopy Legalisir Berwarna
Tenaga kerja dengan jabatan Operator Crane yang telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun
1) S-1 ( Strata-1) Rumpun ilmu lingkungan
dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; 2) S-1 (Strata-1) selain Rumpun Ilmu Lingkungan
dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; 3) D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan
dengan pengalaman kerja paling sedikit 3(tiga) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; 4) D-3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan
dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran air; 5) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah kejuaruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
Lingkungan rumah sakit memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, mulai dari paparan biologis, kimia, fisik, hingga ergonomi dan psikososial. Namun di lapangan, penerapan K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP masih sering belum optimal akibat rendahnya kesadaran, keterbatasan SDM kompeten, serta lemahnya integrasi K3 dengan aktivitas pelayanan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan gangguan keselamatan pasien. Padahal, penerapan K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP merupakan tuntutan regulasi dan standar nasional yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit. Tanpa SDM yang kompeten dan tersertifikasi, penerapan K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP sulit berjalan efektif dan berkelanjutan.
Sebagai solusi atas tantangan tersebut, HSP Academy menyelenggarakan pelatihan K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP yang dirancang berbasis praktik lapangan dan standar kompetensi nasional. Melalui metode pembelajaran interaktif, studi kasus nyata, dan pendampingan asesmen, peserta dibekali kemampuan menerapkan sistem K3 secara terintegrasi dan siap menghadapi uji kompetensi. Program K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP di HSP Academy menjadi langkah strategis bagi rumah sakit untuk membangun budaya keselamatan, meningkatkan kepatuhan regulasi, serta melindungi tenaga kesehatan dan pasien. Saatnya berinvestasi pada keselamatan—bergabung sekarang bersama HSP Academy dan wujudkan implementasi K3 RUMAH SAKIT sertifikasi BNSP yang profesional, patuh hukum, dan berdaya guna.