HSP Academy – Pusat Pelatihan dan Konsultasi Profesional

Pelatihan TEKNISI K3 LISTRIK di HSP Academy
OFFLINE TRAINING Training Center HSP Academy
09 - 12 Februari 2026

Apakah anda mengalami hal ini?

Pekerjaan kelistrikan dilakukan tanpa prosedur pengamanan yang lengkap
Pekerja belum memahami bahaya listrik secara menyeluruh
Penggunaan APD listrik tidak sesuai standar
Inspeksi instalasi dan peralatan listrik jarang dilakukan
Dokumentasi sistem kelistrikan tidak diperbarui
Respon darurat terhadap kecelakaan listrik belum siap

Dengan Fasilitas

checklist fasilitas

Sertifikat Kompetensi BNSP

checklist fasilitas

Id Card LSP

checklist fasilitas

Hard / Soft Copy Materi Training

checklist fasilitas

Training KIT

checklist fasilitas

2x Coffee Break

checklist fasilitas

Makan Siang

checklist fasilitas

Sertifikat Training HSP Academy

checklist fasilitas

Souvenir Training

checklist fasilitas

FREE Webinar Lifetime

checklist fasilitas

FREE Antar Jemput Hotel - Lokasi Training (Gading Serpong)

checklist fasilitas

Doorprize

checklist fasilitas

Dokumentasi Selama Kegiatan Training

Persyaratan Pelatihan

Softcopy Ijazah Terakhir

Softcopy KTP

Softcopy Curriculum Vitae

Softcopy Sertifikat Pelatihan

Softcopy Surat Keterangan Perusahaan

Softcopy Pas Foto

Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan

Fomulir Pendaftaran

Sertfikat training yang berkaitan dengan MIGAS jika ada (bawa aslinya)

Surat pengalaman kerja dari Perusahaan Pengirim asli

Dokumen lapangan sesuai dengan SKKNI

Lulusan SLTA/SMK 5 Tahun dibidang K3

Apa yang Dipelajari dan Didapatkan

Di banyak lingkungan kerja industri, risiko kecelakaan akibat listrik masih sangat tinggi karena lemahnya penerapan K3 Listrik di lapangan. Pekerjaan instalasi, perawatan, dan perbaikan listrik sering dilakukan tanpa prosedur pengamanan yang memadai, penggunaan APD yang sesuai, serta pengendalian energi berbahaya. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman dan penerapan K3 Listrik belum berjalan optimal, padahal perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk melindungi tenaga kerja dari bahaya listrik. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, serta regulasi teknis kelistrikan yang mewajibkan penerapan K3 Listrik secara aman dan terstandar.

 

Pelatihan Teknisi K3 Listrik Sertifikasi BNSP di HSP Academy hadir sebagai solusi untuk membentuk teknisi yang kompeten, tersertifikasi, dan siap diterapkan di lapangan. Program ini disusun berbasis SKKNI dan standar BNSP, sehingga peserta mampu mengidentifikasi bahaya listrik, menerapkan prosedur kerja aman, serta memastikan K3 Listrik dijalankan secara konsisten dan siap audit. Segera ikuti pelatihan di HSP Academy dan pastikan penerapan K3 Listrik di perusahaan Anda berjalan profesional, patuh regulasi, dan berkelanjutan demi melindungi keselamatan pekerja dan aset perusahaan.

Materi Pelatihan

  • Regulasi Terkait K3 Listrik
  • Dasar-Dasar K3 Listrik
  • Kebakaran Akibat Listrik dan Pencegahannya
  • Lock Out tag Out (LOTO)
  • Bahaya Electrostatik dan Pencegahannya
  • Pencahayaan Dengan Listrik
  • Klasifikasi Area Berbahaya
  • Grounding Bonding
  • PUIL 2000
  • Alat Pelindung Diri (APD) Bekerja Dengan Listrik
  • Case Study: Electrical Accident
PROMO EARLY BIRD

Rp 8.000.000

Rp 7.000.000

Wajib Pembayaran H-10

Ambil Promo
PROMO

Rp 8.000.000

Rp 7.500.000

10 Orang Pendaftar Pertama

Hubungi Kami